Jaksa Agung Siapkan 3 Instrumen Jerat Perusahaan Pembakar Hutan, Apa Saja?
Sementara untuk instrumen pidana khusus, Burhanuddin menyebut hingga kini belum ditemukan indikasi korupsi yang dilakukan korporasi terkait kasus karhutla.
Meski demikian, dia telah meminta jajarannya segera menindaklanjuti apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana khusus, termasuk dugaan korupsi.
"Kemudian untuk pidana khusus, belum sampai saat ini belum ada, tetapi saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera tindak lanjuti," ucap dia.
Adapun untuk instrumen perdata, Kejagung masih menunggu hasil keseluruhan penanganan karhutla. Setelah proses tersebut rampung, kejaksaan akan menentukan langkah gugatan perdata berdasarkan hasil yang diperoleh.
Burhanuddin mengatakan, Kejagung juga menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait sebagai dasar untuk melakukan gugatan perdata terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan, sambil menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, kemudian Lingkungan Hidup, dan juga ATR/BPN," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian