Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
JAKARTA, iNews.id -Jaksa AgungST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut efektif per Sabtu (11/7/2026).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan videonya, Sabtu (11/7/2026).
Ia menyebut keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang tengah diusut oleh aparat kepolisian.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Anang menyampaikan Kejaksaan Agung menghormati putusan tersebut. Hal ini juga untuk memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung berjalan normal.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Anang.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Editor: Puti Aini Yasmin