Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Hadirkan Andi Narogong dan Made Oka Sebagai Saksi

Senin, 22 Januari 2018 - 12:11:00 WIB
Jaksa Hadirkan Andi Narogong dan Made Oka Sebagai Saksi
Andi Agustinus, Mirwan Amir, Made Oka Masagung menjadi saksi sedang diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. (Foto: iNews.id/Richard)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaanKartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi yang diduga terlibat.

KPK mehadirkan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota DPR Mirwan Amir, pengusaha Made Oka Masagung (sahabat Setnov), Direktur Utama PT Sistem Indonesia Charles Sutanto Ekapraja, Direktur Utama PT Aksara Aditya Ariadi Soeroso. Jaksa pada KPK Irene Putri menilai, sidang akan berjalan seru dan menarik.

"Nanti kita lihat saja di persidangan," ujar Irene jelang sidang, Senin (22/1/2018).

Salah satu saksi yang akan dihadirkan pada sidang kali ini Andi Narogong telah tiba dan duduk di ruang sidang. Namun, dia hanya bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait kesiapan sebagai saksi. Diketahui, Andi memiliki peran untuk mengkondisikan proses lelang dalam proyek e-KTP.

Andi dibantu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto merekayasa proses lelang. Andi pula yang memiliki peran menentukan spesifikasi teknis dan mark up dalam proses pengadaan.

Sementara saksi selanjutnya Mirwan Amir, dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap Sugiharto dan Irman, disebut menikmati uang USD1,2 juta dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah orang dekat Setnov yang namanya disebut dalam dakwaan. Jaksa menyebut Setnov menerima total USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Duit tersebut diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut