Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sidang agenda pembacaan dakwaan diagendakan hari ini, Selasa (18/11/2025).
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan majelis hakim, mengenai tindak pidana yang didakwakan, waktu, dan tempat kejadian perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).
Budi menambahkan, penyidik telah rampung melengkapi proses penyidikan. Budi juga menyebut KPK telah melakukan penyitaan aset sebagai langkah pembuktian untuk melakukan pemulihan aset negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati setiap fakta persidangannya. Sidang bersifat terbuka, sebagai bentuk transparansi proses hukum," tuturnya.
Sebelumnya, KPK kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penahanan dilakukan setelah dirinya baru bebas dari penjara.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ucap Budi, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan TTPU yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama