Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Pinangki Segera Masuk Meja Hijau, Ini Pasal yang Akan Didakwakan

Rabu, 16 September 2020 - 06:30:00 WIB
Jaksa Pinangki Segera Masuk Meja Hijau, Ini Pasal yang Akan Didakwakan
Jaksa Pinangki SIrna Malasari. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian Pasal 6 UU Tipikor yang semula akan disangkakan, tidak jadi digunakan untuk menjerat Pinangki. Namun Febrie menyebut, penggunaan pasal penyuapan terhadap hakim masih terbuka untuk menjerat tersangka Andi Irfan.

“Pasal 6 tidak jadi,” ucap Febrie.

Ditemui terpisah, Kasubdit Penuntutan Jampidsus Bimo Suprayoga menerangkan, timnya memang sudah menerima berkas penyidikan tersangka Pinangki. Berkas perkara akan dipelajari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Iya, sudah kami terima. Tetapi, masih kami pelajari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Bimo.

Dia enggan menjelaskan kapan timnya bakal mendafatrkan kasus tersebut ke pengadilan. Jika sudah selesai dipelajari, dia menjamin berkas akan segera didaftarkan.

“Kami masih siapkan dulu. Nanti kalau sudah siap, pasti kami umumkan,” ujarnya.

Bimo mengatakan dirinya tak hafal dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Pinangki. Dia mengatakan jika mengacu pada penyidikan dan penerapan pasal saat ditetapkan tersangka, tak bakal jauh beda dari yang akan digunakan saat pendakwaan di persidangan. Jika mengacu saat penetapan tersangka, penyidik menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 15 serta tambahan TPPU.

“Sama sepertinya seperti yang pernah disampaikan,” katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut