Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerasan oleh 2 Oknum Jaksa, Kejagung Kantongi Barang Bukti Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Satriawan Ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur

Kamis, 22 Agustus 2019 - 08:31:00 WIB
Jaksa Satriawan Ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jaksa Satriawan Sulaksono. Jaksa di Kejari Surakarta itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Tersangka SSL (Satriawan Sulaksono) ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Satriawan diserahkan oleh pihak kejaksaan ke KPK, Rabu (21/8/2019). Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

Dalam kasus itu KPK juga menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Dia diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.

Tersangka lainnya, yaitu jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra. Dia dan Satriawan diduga sebagai penerima suap. Gabriel Yuan Ana dan Eka Safitra sudah ditahan lebih dulu di Rutan KPK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut