Jaksa Sebut Penasihat Hukum Lukas Enembe Melindur, Adu Domba KPK dan BPK
"Kami sudah kebal dengan pola-pola adu domba seperti ini, karena kami yakin hal ini dilakukan untuk menutupi kegagalan penasihat hukum terdakwa yang tidak mampu meng-counter dalil pembuktian dan surat tuntutan kami," tuturnya.
Sebelumnya, eks Gubernur Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Dalam pleidoinya, Lukas meminta maaf kepada majelis hakim atas sikap temperamentalnya saat menjalani sidang.
Lukas Enembe juga berterima kasih kepada majelis hakim atas sikap maklum terhadap kondisi kesehatannya yang sedang tidak baik.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sehingga sejak 12 Juli 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat, apalagi saya sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan," ujar penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat membacakan pleidoi, Kamis (21/9/2023).
Editor: Rizky Agustian