Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri
Advertisement . Scroll to see content

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:42:00 WIB
Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri
Perwakilan KOSMAK usai melayangkan surat resmi ke Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. 

Sprindik tersebut didorong guna membongkar dan mengembangkan kembali kasus dugaan korupsi besar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Desakan tersebut dilayangkan melalui surat resmi yang diserahkan langsung oleh perwakilan KOSMAK di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). 

Perwakilan KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso menegaskan, penerbitan Sprindik baru sangat krusial agar Kejaksaan Agung dapat menguji kembali sejumlah fakta, dokumen, serta peran aktor-aktor utama lain yang diduga sengaja belum tersentuh hukum. 

"Permintaan ini ditujukan untuk merawat prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan sembari melindungi pelaku lain yang memiliki peran dalam mata rantai perkara Jiwasraya dan Asabri. Jika ada transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu," ujar Sugeng di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (19/8/2026). 

Dalam berkas laporannya, KOSMAK menduga adanya penyalahgunaan wewenang, perintangan penyidikan (obstruction of justice), hingga rekayasa penanganan perkara pada proses penyidikan periode sebelumnya yang dinilai tebang pilih.

KOSMAK juga menyoroti penetapan enam tersangka awal Jiwasraya pada Januari 2020 yang dinilai mendahului Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara resmi dari BPK RI yang baru keluar pada Maret 2020. Padahal, sesuai Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara merupakan delik materiil yang harus pasti nilainya. 

Anggota KOSMAK lainnya, Ronald Loblobly dan Petrus Selestinus, mengungkapkan bahwa penyimpangan dana Jiwasraya sejatinya telah terjadi sejak tempus 2004 hingga 2007 dengan modus transaksi REPO senilai triliunan rupiah yang tidak dimasukkan secara utuh dalam audit awal.

Selain Jiwasraya, KOSMAK meminta Jampidsus melakukan pengembangan menyeluruh pada skandal investasi Asabri, termasuk memeriksa jajaran broker, manajemen investasi, hingga beneficial owner (pemilik manfaat korporasi). 

KOSMAK turut mendesak pendalaman atas dugaan praktik pemerasan dan penyuapan dalam proses penyidikan perkara Asabri masa lalu yang nilainya ditengarai mencapai angka fantastis. 

"Kami minta pengembangan penyidikan ini bukan untuk menganulir proses yang sudah selesai, melainkan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Kami mendesak Jampidsus menguji seluruh aliran uang dan memanggil semua nama yang relevan demi keadilan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut