Jamuan Soto Betawi 2 Jenderal Polisi Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Beri Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Anang Supriyatna terkait kabar jamuan makan siang kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo, Senin (19/10/2020). Jamuan terhadap dua jenderal polisi tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra itu kabarnya dilakukan saat pelimpahan berkas tahap II, Jumat (16/10/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan pihaknya juga memanggil Kasi Pidsus Kejari Jaksel terkait kasus tersebut.
"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah meresponsnya dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi hari ini," kata Hari di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Hari mengklaim jamuan makan siang itu merupakan hal yang wajar. Hal tersebut tertuang salam standar oprasional prosedur jaksa. Apalagi, pelimpahan tahap II itu dilaksanakan jelang jam makan siang.
Dia menjelaskan, lazimnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyediakan makan siang berupa nasi bungkus untuk para tersangka kasus red notice Djoko Tjandra itu. Namun menurutnya jenis makan siang yang disajikan bisa disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Kejari Jaksel.
"Kalau jatah makan siang, memang kami punyai anggaran untuk tersangka dan pengacara serta penyidik. Maka kami menyiapkan makan siang yang jatahnya sesuai anggaran di tipikor," ujar Hari.
Hari menegaskan saat itu bertepatan menu yang disiapkan oleh petugas kantin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk makan siang para tersangka yaitu nasi dan soto. Makan siang itu dilaksanakan di ruang pemeriksaan tersangka dan barang bukti.
"Karena tersangka dan penasihat hukum memiliki hak, barang kali mereka menambah menu itu dengan uang sendiri," kata Hari.
Hari membantah adanya perlakuan istimewa terkait pemberian jamuan makan siang yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu. Dia menegaskan istilah jamuan untuk para tersangka itu tak tepat.
"Istilah jamu makan siang itu tidaklah benar. Tapi memang benar kami mempunyai kewajiban memberikan makan siang," ucap Hari.