Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, diskon tarif moda transportasi darat, laut, udara, untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 mulai berlaku tanggal 21 November 2025 hari ini.
"Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan rakyat terlayani dengan baik selama arus Nataru ini," kata Menhub Dudy dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Program ini, menurut Menhub, dirancang untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran arus transportasi selama periode Nataru, dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Stimulus diskon tarif Nataru 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN dan BPI Danantara. SKB tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.
"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ini dalam berpergian pada masa Nataru," kata Dudy.
Stimulus diskon tarif ini diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku untuk perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.