Jasa Raharja dan Korlantas Gelar Finalisasi Aplikasi JRKu-ETLE
Rivan menambahkan, selain informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera.
“Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan," katanya.
Rapat finalisasi dan simulasi kolaborasi aplikasi JRKu-ETLE ini sendiri, selaian dihadiri Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, juga di ikuti Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Drs Kusharyanto dan jajaran Ditlantas Polda Jateng.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri