Jatam Laporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Koordinator Nasional Jatam, Melki Mahar menyatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencabutan dan pengaktifan kembali izin tambang yang dikenakan fee.
"Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Jamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Jamil menjelaskan, pihaknya mempelajari dengan serius landasan hukum Bahlil yang memiliki wewenang besar hingga kemudian bisa mencabut izin.
"Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan tiga regulasi yang kemudian memberikan kuasa yang besar kepada Menteri Bahlil," ujarnya.
Melki menduga praktik haram tersebut menguntungkan Bahlil dan kroninya. Sehingga dia mendesak komisi antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sehingga publik kemudian paham bagaimana model atau cara kerja sampai kemudian Bahlil begitu besar wewenangnya hingga dengan mudah mencabut ribuan izin tambang, termasuk keuntungan apa saja yang diperoleh oleh Menteri Bahlil dan kroninya," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian