Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Fokus Perlindungan Perempuan-Anak
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Nataru, Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Berkerumun 

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:52:00 WIB
Jelang Nataru, Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Berkerumun 
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut