Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Fokus Perlindungan Perempuan-Anak
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Nataru, Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Berkerumun 

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:52:00 WIB
Jelang Nataru, Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Berkerumun 
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020. Masyarakat diminta tidak berkerumun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo, Rabu (23/12/2020).

Sebagaimana termaktub dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut