Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkada Serentak Besok, Apakah 27 November 2024 Libur?
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Pilkada 2020, KPU Larang Kampanye di Ruang Terbuka

Selasa, 23 Juni 2020 - 03:30:00 WIB
Jelang Pilkada 2020, KPU Larang Kampanye di Ruang Terbuka
Pilkada 2020 (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan tentang mekanisme kampanye Pilkada serentak 2020 dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19). Pembatasan peserta kampanye dilakukan di setiap kegiatan.

Selain membatasi peserta kampanye, yakni maksimal 40% dari kapasitas ruangan, kampanye di ruangan terbuka atau kampanye berbentuk acara kebudayaan juga dilarang oleh KPU.

“Selain mengatur soal penggunaan masker dan pelindung diri lainnya pada peserta kampanye, dalam rapat umum dan rapat terbatas kami mengaturnya 40 persen. Ada usulan 50 persen masukan ini kita catat. Setiap tempat seperti misalnya stadion pasti akan menginformasikan kapasitas ruangannya, makannya kami usulkan maksimal 40 persen,” kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Mengenai cara mengontrol kampanye, Arief mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut mengawasi, termasuk juga peserta pilkada yang membawa simpatisannya untuk ikut mengawasi.

“Cara mengawasinya bisa melalui satu pintu masuk, lalu bagamana mengukur kapasitas,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut