JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan tentang mekanisme kampanye Pilkada serentak 2020 dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19). Pembatasan peserta kampanye dilakukan di setiap kegiatan.
Selain membatasi peserta kampanye, yakni maksimal 40% dari kapasitas ruangan, kampanye di ruangan terbuka atau kampanye berbentuk acara kebudayaan juga dilarang oleh KPU.
Mengapa 67% Orang Yahudi Dukung Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York City?
“Selain mengatur soal penggunaan masker dan pelindung diri lainnya pada peserta kampanye, dalam rapat umum dan rapat terbatas kami mengaturnya 40 persen. Ada usulan 50 persen masukan ini kita catat. Setiap tempat seperti misalnya stadion pasti akan menginformasikan kapasitas ruangannya, makannya kami usulkan maksimal 40 persen,” kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Mengenai cara mengontrol kampanye, Arief mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut mengawasi, termasuk juga peserta pilkada yang membawa simpatisannya untuk ikut mengawasi.
Bandara Sorong Papua Kembali Dibuka, Penumpang Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
“Cara mengawasinya bisa melalui satu pintu masuk, lalu bagamana mengukur kapasitas,” katanya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku