Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkada Serentak Besok, Apakah 27 November 2024 Libur?
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Pilkada 2020, KPU Larang Kampanye di Ruang Terbuka

Selasa, 23 Juni 2020 - 03:30:00 WIB
Jelang Pilkada 2020, KPU Larang Kampanye di Ruang Terbuka
Pilkada 2020 (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, kampanye di dalam ruangan akan lebih mudah dikontrol dan lagi, kegiatan itu hanya berisi penyampaian visi, misi dan program.

Berbeda dengan kegiatan di luar ruangan dan kegiatan kebudayaan, pentas seni, panggung raya, konser musik dan kegiatan lainnya.

“Jadi mau bikin kegiatan konser musik boleh, tidak dilarang tapi dilakukan melalui media daring,” kata Arief.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut