Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Paripurna DPRD Pati, Hanya 13 dari 49 Anggota Setuju Pemakzulan Bupati Sudewo
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Pilkada, MK Kaji untuk Percepat Putusan Sengketa Pileg 2024

Jumat, 09 Agustus 2024 - 17:54:00 WIB
Jelang Pilkada, MK Kaji untuk Percepat Putusan Sengketa Pileg 2024
Ketua MK Suhartoyo mengkaji putusan sidang sengketa Pileg dipercepat (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mempercepat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Tujuannya, agar gelaran Pilkada 2024 berjalan lancar.

Diketahui, delapan gugatan PHPU sudah menggelar sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Ketua MK Suhartoyo menyebut pertimbangan percepatan putusan itu berkaitan dengan jumlah kursi di DPRD. Sebab, salah satu syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah, perolehan kursinya harus 20 persen di DPRD atau berkoalisi.

"Nah itu juga akan dipertimbangkan oleh MK supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan yang perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga sebelum tahapan-tahapan itu berkaitan dengan DPRD itu," ujar Suhartoyo, Jumat (9/8/2024).

Dia akan mengupayakan delapan gugatan itu diputuskan sebelum tanggal 27 Agustus 2024 karena pendaftaran calon kepala daerah di KPU dimulai 27-29 Agustus 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut