Jelaskan Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham: Semua Perda di Bawahnya Tidak Berlaku
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan dengan adanya pasal ini maka tidak akan ada penggerebekan, termasuk kepada turis asing yang berwisata ke Indonesia.
Karena pasal ini, kata Eddy, merupakan delik aduan absolut. Tidak semua orang, kata Eddy, dapat melaporkan ke pihak berwajib ketika mengetahui ada perzinaan. Hanya suami atau istri, orang tua, dan anak saja yang dapat mengadu.
"Artinya justru pasal ini menyelamatkan. Anda bayangkan jika tidak ada pasal ini, kemudian di daerah yang mereka rajin melakukan sweeping, razia, penggrebekan, itu mereka bisa melakukan ini terhadap siapapun, termasuk turis asing," katanya.
"Tetapi dengan adanya pasal ini dia melarang, tidak boleh melakukan penggerebekan dan sebagainya karena sifatnya adalah delik aduan. Jadi tidak boleh ada perda yang mengatur itu sebagai delik biasa sementara di KUHP sebagai delik aduan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama