Jemaah Haji Mabit di Mina dan Lontar Jumrah usai Wukuf dan Bermalam di Muzdalifah
Hukum melontar adalah wajib. Jemaah yang lemah, lansia dan risiko tinggi, pelaksanaan lontar jumrahnya diwakilkan atau dibadalkan kepada keluarga, teman seregu atau petugas.
“Jemaah dapat bercukur/tahalul awal setelah pelaksanaan lontar Jumrah Aqabah (10 Zulhijah). Laki-laki diutamakan mencukur gundul, wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari,” ujar Fauzin.
Fauzin mengimbau jemaah menghindari aktivitas yang bisa menyebabkan kelelahan, mengonsumsi katering yang disiapkan tepat waktu, minum obat yang ditentukan, minum air putih yang cukup untuk menjaga kebugaran dan hidrasi tubuh, istirahat yang cukup dan menghubungi dokter jika merasa kurang sehat.
“Bila tidak ada keperluan mendesak, jemaah sebaiknya tetap berada di tenda. Jangan segan dan sungkan untuk meminta bantuan petugas bila ada keluhan dan kesulitan,” ucapnya.
Editor: Reza Fajri