Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden, DPR: Proses Hukum secara Transparan
Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Para tersangka diduga menyadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Nomor yang menjadi sasaran disebut mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana itu berlangsung pada 2025 hingga 2026. Penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.