Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Jenguk Azis Syamsuddin di Sidang, Masinton Beri Dukungan Moril

Senin, 31 Januari 2022 - 14:23:00 WIB
Jenguk Azis Syamsuddin di Sidang, Masinton Beri Dukungan Moril
Masinton Pasaribu menjenguk Azis Syamsuddin (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Masinton menyebut, dia datang hanya untuk bertemu Azis saja. Sementara untuk kolega yang lain di Komisi III, menurutnya mereka sedang ada kegiatan lain.

"Kalau saya iya (secara pribadi datang menjenguk). Cuma kalau teman-temen di Komisi III ada kegiatan," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun dan dua bulan penjara terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut