Jika Divonis Bebas, Azis Syamsuddin Ogah Berpolitik dan Pilih Profesi Ini
Dalam kesempatan yang sama, Azis menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah meminta bantuan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, guna mengurus kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
“Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” ungkap dia.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Azis dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
Editor: Reza Fajri