Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRIN Beri Penghargaan Habibie Prize 2025 ke 5 Ilmuwan, Jimly hingga Quraish Shihab
Advertisement . Scroll to see content

Jimly Asshiddiqie Sebut Permintaan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dibatalkan Masuk Akal

Rabu, 01 November 2023 - 13:05:00 WIB
Jimly Asshiddiqie Sebut Permintaan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dibatalkan Masuk Akal
Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie. (Foto: Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

4. Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

5. Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diridari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

6. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

MKMK akan memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk pada Selasa (7/11/2023). Putusan tersebut agar menyesuaikan batas akhir pengganti usulan capres-cawapres sampai Rabu (8/11/2023).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut