Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyoroti maraknya kasus ijazah palsu di Indonesia. Dia menyebut, gugatan terkait ijazah telah ada di Mahkamah Konstitusi (MK) saat dia menjabat sebagai ketua tahun 2004.
"Saya Ketua MK tahun 2004, pertama kali pilpres dan pemilihan umum yang perselisihannya dibawa ke MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu," kata Jimly kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Jimly menambahkan, pada Pemilu 2004 syarat menjadi calon anggota legislatif (caleg) yakni pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas dasar itu, MK menyarankan agar pemerintah meningkatkan syaratnya menjadi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Meski sudah ditingkatkan syarat pendidikan caleg, dia menyebut gugatan terkait ijazah palsu tetap marak di Pemilu 2009, begitu juga pada gelaran Pemilu 2024 lalu.
"Maka tahun 2009 pemilunya itu syarat caleg itu SMA, ternyata tetap banyak juga ijazah palsu, dan kemarin terakhir 2024. 20 tahun kemudian, terakhir kasus pilkada kemarin, dari 40 yang disidang substansinya oleh MK, 7 di antaranya berkaitan dengan ijazah palsu," tuturnya.
Jimly menyebut, persoalan ijazah di Indonesia menjadi masalah serius, bahkan mudah digunakan untuk alat persaingan politik.
"Jadi, ijazah ini adalah masalah serius di Indonesia, jadi mudah dipakai untuk alat persaingan politik. Kedua, ini tandanya administrasi perijazahan, organisasi, dan lembaga publik kita masih sangat buruk," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo cs terkait fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo cs diperiksa selama sekitar 9 jam 20 menit.
Ketiganya dicecar berbagai pertanyaan terkait perkara ijazah ini. Dalam pemeriksaan ini, Rismon Sianipar dicecar sekitar 157 pertanyaan, Roy Suryo ditanyakan sekitar 134 pertanyaan, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dicecar 86 pertanyaan.
Editor: Aditya Pratama