JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Kasus Korupsi LNG Besok
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) akan hadir di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina 2011-2021, Kamis (16/5/2024). JK akan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Kantornya, Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan, KPK tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK ke persidangan. Menurutnya, terdakwa berhak melakukan pembuktian atas dakwaan yang dikenakan terhadapnya.
"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Karen didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina 2011-2021. Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.