Johnny G Plate Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G di PN Jakpus Besok
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
Selain itu, 5 tersangka lain kasus ini juga akan menjalani sidang yakni Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Sidang akan dipimpin Hakim Ketua PN Jakpus Fatzal Hendrik serta anggotanya Aryanto Adam Ponto dan Sukartono.
Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Penyidik menetapkan tersangka setelah terdapat cukup bukti Plate diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran.