Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan: Ingat Terakhir 31 Maret 2022

Jumat, 04 Maret 2022 - 15:26:00 WIB
Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan: Ingat Terakhir 31 Maret 2022
Presiden Jokowi lapor SPT Tahunan (dok. Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Kepala Negara mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Jokowi dalam keterangan di YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Dengan aplikasi ini, pelaporan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut