Jokowi Belum Terima Surat Usulan Jenderal Polisi Pj Gubernur
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memutuskan untuk menunjuk jenderal polisi aktif menjadi pejabat (pj) gubernur. Keputusan tersebut bisa berlaku jika sudah mendapat persetujuan presiden.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan mengenai usulan penunjukan jenderal polisi aktif manjadi pj gubernur. Atas dasar itu dia juga enggan komenar lebih jauh mengenai rencana usulan tersebut.
"Suratnya saja belum masuk ke meja saya. Belum tentu masuk ke meja saya," ujar Jokowi di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Pada kesempatan itu dia juga mengaku heran rencana usulan itu malah menimbulkan polemik di publik. Padahal, kata dia usulan tersebut bukan sesuatu yang aneh.
"Kenapa sih kok ini heboh? Padahal dulu banyak kok," ucapnya.
Dua jenderal polisi yang rencananya ditunjuk mendagri sebeagai pj gubernur, yaitu Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin. Iriawan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Martuani menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Sementara itu Tjahjo mengaku sudah berkonsultasi dengan Kapolri dan TNI serta Menko Polhukam terkait pj gubernur yang dibutuhkan di daerah tertentu. Menurutnya, pejabat TNI atau Polri yang berpangkat setara eselon I bisa menjadi pj gubernur, termasuk di instansi lain, seperti di kejaksaan, yang juga memungkinkan.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menampik memiliki kepentingan politik atas rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk jenderal polisi aktif sebagai pj gubernur tersebut.
"Kebijakan yang diambil oleh Pak Tjahjo adalah murni kebijakan pemerintah," ujar Hasto di DPP PDIP, Depok, Minggu, 28 Januari 2018.
Editor: Kurnia Illahi