Jokowi Buka Suara soal Putusan MK dan MA terkait Ijazah SMA Gibran
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia menegaskan seluruh proses hukum dan hak konstitusi harus dihormati.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Saat itu, dia dimintai tanggapan mengenai putusan MK dan MA yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," ujar Jokowi singkat di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, MK memutuskan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak.
Sementara itu, MA melalui putusannya menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Dokumen tersebut diketahui digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan dalam Pemilu 2024.