Jokowi Diminta Jangan Terjebak Penerbitan Perppu KPK
JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta jangan terjebak dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum, Indriyanto Senoadji terkait desakan untuk penerbitan Perppu KPK.
Dia mengatakan, penerbitan Perppu tidak bisa secara serampangan. Keputusan itu harus memenuhi syarat konstitusional, Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.138/PUU-VII/ 2009).
"Karenanya presiden hanya bisa menerbitkan Perppu dalam hal adanya kegentingan yang memaksa," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Sabtu (28/9/2019).
Kegentingan dimaksud, kata dia kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kemudian Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia Akan Uji Materi Revisi UU KPK Minggu Depan
"Kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," katanya.
Atas dasar itu dia menilai kurang tepat jika Jokowi menerbitkan perppu terkait revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR.
"Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK. Saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan presiden dalam jebakan dan melanggar konstitusi," ucapnya.
Menurutnya, solusi terbaik polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional, yaitu melalui permohonan uji materiel ke MK yang konstitusional.
"Atau presiden dapat menunggu putusan MK tehadap uji materiel revisi UU KPK dari beberapa komponen masyarakat yang mulai Senin depan ini disidangkan oleh MK," katanya.
Editor: Kurnia Illahi