Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Jokowi Bagi-bagi THR di Solo, Antrean Panjang Warga dan Pedagang Mengular hingga 100 meter
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi: Pasar Tradisional Jual Sembako Diizinkan Buka hingga Pukul 20.00

Selasa, 20 Juli 2021 - 19:48:00 WIB
Jokowi: Pasar Tradisional Jual Sembako Diizinkan Buka hingga Pukul 20.00
Pemerintah akan mengizinkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan membuka secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli 2021. Seiring pembukaan itu berbagai aturan pengetatan aktivitas juga dilonggarkan.

Presiden Joko Widodo menuturkan, untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 20.00. Kendati demikian, protokol kesehatan tetap diterapkan ketat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.

“Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini kemudian diperluas pada 15 daerah di luar Jawa Bali yang berlaku pada 12 Juli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut