Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syarat Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice: Tarik Buku Jokowi's White Paper
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Restui Restorative Justice Rismon Sianipar, Andi Azwan: Beliau Negarawan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01:00 WIB
Jokowi Restui Restorative Justice Rismon Sianipar, Andi Azwan: Beliau Negarawan
Pakar digital forensik, Rismon Sianipar (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut telah merestui pemberian restorative justice (RJ) kepada Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu. Bahkan, Jokowi dinilai menunjukkan sikap negarawan dengan membuka pintu maaf selebar-lebarnya.

Hal tersebut diungkapkan relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan

"RJ ini sudah diterima oleh Pak Jokowi dan berproses, artinya kami semuanya kompak dalam satu komando kita mendukung RJ. Kita melihat Pak Jokowi sebagai korban dan sosok negarawan, pintu maaf itu diberikan seluas-luasnya pada saudara Rismon," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Menurut Andi, Rismon merupakan sosok kunci dalam polemik ini. Karena itu, dia menilai pihak lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma perlu menyusun ulang langkah hukum mereka dari awal.

"Mereka kembali nol lagi istilahnya, menyusun lagi rangkaian usaha ataupun upaya hukum lagi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut