Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Perpres Baru, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Selasa, 12 April 2022 - 17:27:00 WIB
Jokowi Teken Perpres Baru, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama pasukan Brimob. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) bakal diisi jenderal bintang tiga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 April 2022.

Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal 22 dijelaskan bahwa DankorBrimob akan dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadanko Brimob. Korbrimob terdiri atas I Biro dan paling banyak 5 Pasukan.

Pasal 22 
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri. 
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri. 
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 
(4) Dankor Brimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. 
(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut