Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga perlu mendorong lapangan kerja baru di sektor padat karya untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," tuturnya.

Kedua, Jokowi menjelaskan, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil (UMK) dalam membuka usaha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang rumit dipangkas. "Perizinan tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," katanya.

Pembentukan PT juga dipermudah. Dia menyebut, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. "Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk," ujarnya.

Menurut Jokowi, pemerintah menjamin pembiayaan sertifikasi halal untuk UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Itu artinya sertifikasi halal gratis.

"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, sekarang  ke KKP saja. Kalau sebelumnya KKP, Kemenhub dan pihak terkait," katanya.

Alasan ketiga, Jokowi memaparkan, UU tersebut untuk memberantas sekaligus mencegah terjadinya korupsi. Hal itu jelas terlihat dengan penyederhanaan regulasi dan pemangkasan perizinan. "Maka pungutan liar atau pungli dapat dihilangkan," ucapnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut