Jokowi : Walaupun Pandemi, Kecepatan Kerja Peradilan Tidak Bisa Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Kecepatan kerja dan pelayanan peradilan dinilai tidak bisa ditunda meski saat ini masih diterpa pandemi Covid-19. Proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung (MA) secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara.
Pernyataan itu disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
"Walaupun di era pandemi, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan juga tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat," ujar Jokowi.
Dia menuturkan, adanya aplikasi peradilan-elektronik, e-Court, telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan. Selain itu, kata dia Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggelar persidangan melalui daring.
Menurutnya, banyak permohonan keadilan terkait undang-undang dan perkara pilkada, diselesaikan MK tepat waktu.
"Komisi Yudisial juga harus tetap produktif di era pandemi, baik dalam seleksi calon Hakim Agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan serta pelanggaran kode etik hakim. Dengan kerja keras dan inovasi yang dilakukan, KY telah berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah pandemi Covid-19 ini," ucapnya.
Dia menilai pandemi mengingatkan kepada bangsa untuk peduli kepada sesama. Penyakit yang diderita oleh seseorang, lanjut dia akan menjadi penyakit bagi semuanya.
Menurutnya, penyelesaian pribadi tidak akan pernah menjadi solusi. Sebaliknya penyelesaian bersama menjadi satu-satunya cara. "Dengan budaya yang selalu saling peduli dan saling berbagi, masalah yang berat ini bisa lebih mudah terselesaikan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi