JPPI: Kasus Nadiem Cermin Gurita Korupsi di Sektor Pendidikan
JAKARTA, iNews.id - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Perkara itu dinilai tamparan keras yang membuka mata pada bobroknya sistem pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan perkara tersebut bukan sekadar kasus biasa, melainkan bukti nyata gurita korupsi telah mencengkeram erat sektor yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa. Menurut dia, kasus yang menjerat Nadiem hanyalah puncak gunung es dari kejahatan sistemik yang telah lama menjarah uang dan masa depan anak-anak Indonesia.
"Kami tidak akan bertepuk tangan. Korupsi ini bukan hanya soal kerugian uang negara, ini adalah bukti matinya nurani dan empati di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik. Bagaimana mungkin mereka tega merampok hak pendidikan anak-anak yang mestinya mereka lindungi?" ujar Ubaid dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Ubaid mengatakan kasus ini mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam. Dugaan korupsi mendarah daging di sektor pendidikan mengirimkan pesan yang sangat berbahaya kepada generasi penerus.
"Jika lembaga pendidikan tidak bersih, bagaimana bisa kita berharap para lulusannya memimpin bangsa dengan bersih? Lembaga yang seharusnya menanamkan nilai-nilai integritas justru berpotensi menjadi inkubator koruptor," ujarnya.
Ubaid mengingatkan meski kasus ini sedang disidik, proyek pengadaan serupa patut diwaspadai karena masih terus berjalan di 2025 dan juga mendatang. Dia meminta jangan sampai skandal yang sama terulang kembali.
Dia menuturkan masyarakat dan penegak hukum harus bersinergi untuk mengawasi setiap rupiah anggaran pendidikan yang dikeluarkan.
"Kita tidak boleh lengah. Peringatan ini kami sampaikan agar praktik korupsi di sektor pendidikan tidak berulang lagi. Setiap proyek harus diawasi ketat, dari awal hingga akhir," tegas Ubaid.
Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat berbicara beberapa kalimat kepada awak media yang meliput. Nadiem berpesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Nadiem yakin, Allah SWT melindunginya dan tahu kebenaran akan perkara tersebut.
"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," tutur dia.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
Editor: Rizky Agustian