JPU Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa, Sidang Tudingan Ijazah Jokowi Dimulai dari Awal
"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ujar Immanuel.
Immanuel menjelaskan proses persidangan tidak akan meneruskan tahapan dari perkara sebelumnya. Dengan pelimpahan kembali berkas perkara, pemeriksaan akan dilakukan sejak awal seperti perkara baru dengan nomor perkara yang baru.
"Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. Nomor perkara yang baru Nomor: 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim," jelas dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara terkait tudingan ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Setelah eksepsi diterima, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU. Langkah tersebut kemudian diikuti dengan pelimpahan kembali perkara ke PN Jakarta Timur untuk diperiksa melalui proses persidangan dari awal.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin