JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
"Tria selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat selaku Direktur PT OBP sekaligus selaku pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate meminta agar Hadi Hidayat menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000.000,00 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," katanya.
Hadi kemudian membawa uang tersebut ke Cafe de’Clan, Jakarta Selatan, dan memperlihatkan bungkusan uang kepada Febrie. Dalam dakwaan, Febrie disebut merespons pemberian tersebut dan meminta uang dibawa ke "sebelah".
"Hadi Hidayat memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan terdakwa menjawab, 'langsung aja om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'ini titipan dari Om Febri'," tuturnya.
Selain penerimaan Rp20 miliar tersebut, jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang dari Tria pada setiap momen Lebaran Idul Fitri.
Rinciannya, pada April 2024 Febrie didakwa menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta. Kemudian pada Maret 2025, dia kembali didakwa menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta.