JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyahdidakwa menerima uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP) Tria Bellitonito Aturbumi.
Dugaan penerimaan itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu (7/10/2026). PT OBP diketahui merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.
"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 (dua puluh miliar enam ratus juta rupiah) dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut penerimaan tersebut terjadi pada 2024. Saat itu, Tria menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.
Tria kemudian meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar kepada Febrie. Permintaan tersebut disampaikan saat Tria berada di kantor PT OBP dan uang tersebut disebut sebagai "kue" untuk De Clan dari kantor.