Jubir JK: Lahan 16,4 Hektare di Makassar Dikuasai Kalla sejak 1993
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah buka suara soal lahan 16,4 hektare yang menjadi sengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia menegaskan lahan tersebut berada pada penguasaan PT Hadji Kalla sejak 1993.
"Lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga berada dalam penguasaan fisik Kalla dilengkapi dokumen yang HGB yang sah, sejak tahun 1993," ujar Husain dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Dia menyatakan penguasaan atas lahan itu dibuktikan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat itu telah diperpanjang hingga 2036.
"Lengkap dengan dokumen Akta Pengalihan Hak, dan ini diakui oleh Nusron Wahid selaku Menteri BPN/ATR," tegas Husain.
Dia mengatakan, Kalla telah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga melalui PT Bumi Karsa ketika kawasan tersebut masih perawan pada 1990-an. Lewat Bumi Karsa, Kalla mengerjakan normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai bagian dari mitigasi banjir di wilayah Gowa dan Makassar.
Proyek tersebut, kata dia, dilanjutkan dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum pariwisata dan olah raga air.
"Untuk keperluan mendukung proyek inilah Kalla melakukan pembebasan lahan rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga total seluas 80 hektare. Lahan tersebut digunakan untuk kawasan pembuangan lumpur hasil pengerukan. Semua lahan ini, termasuk lahan 16,5 hektare telah sertifikasi oleh BPN Kota Makassar," tutur dia.
Husain menekankan Kalla telah merintis pariwisata di kawasan tersebut dengan membangun Waduk Jeneberang sebagai sarana olahraga dayung, ski air, serta wisata tanpa menyebut diri sebagai entitas pengembang wisata di kawasan Tanjung Bunga Gowa-Makassar.
"Bahkan Kalla, bersama Trans Corp, menggelontorkan ratusan miliar rupiah, untuk membangun Trans-Kalla (Trans Mall) yang menjadi pusat hiburan serta edukasi anak anak terbesar dan termegah di luar Jawa," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan biang kerok sengketa lahan JK di Makassar. Dia menyebut polemik itu terjadi lantaran ulah oknum BPN.
"Kasus tanah Pak JK ini, kalau ditanya siapa yang salah, yang salah orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek (tanah) bisa terbit dua subjek (bukti kepemilikan lahan)," ujar Nusron di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, kata dia, di lokasi Nomor Induk Bidang (NIB) terdapat tanah milik PT Hadji Kalla. Sementara, kepemilikan serupa tidak tercantum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Lahan itu kemudian diklaim oleh perorangan atas nama Manyong Balang. Perorangan inilah yang berkonflik dengan PT GMTD di pengadilan sehingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
"Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tetapi yang di sana (GMTD) melakukan eksekusi, di lokasi yang sama, di NIB yang sama," lanjutnya.
Editor: Rizky Agustian