Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Sengketa Lahan JK di Makassar, Nusron Minta Warga Daftar Ulang Sertifikat Tanah
Advertisement . Scroll to see content

Nusron Wahid Bongkar Biang Kerok Sengketa Lahan JK di Makassar, Siapa?

Kamis, 13 November 2025 - 18:43:00 WIB
Nusron Wahid Bongkar Biang Kerok Sengketa Lahan JK di Makassar, Siapa?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan biang kerok sengketa lahan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia menyebut polemik itu terjadi lantaran ulah oknum BPN. 

Jusuf Kalla, melalui PT Hadji Kalla sendiri mengantongi bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare sejak 1996. Sementara di atas bidang tanah yang sama, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) juga mengantongi bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pada 2002.

"Kasus tanah Pak JK ini, kalau ditanya siapa yang salah, yang salah orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek (tanah) bisa terbit dua subjek (bukti kepemilikan lahan)," ujar Nusron di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, kata dia, di lokasi Nomor Induk Bidang (NIB) terdapat tanah milik PT Hadji Kalla. Sementara, kepemilikan serupa tidak tercantum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Lahan itu kemudian diklaim oleh perorangan atas nama Manyong Balang. Perorangan inilah yang berkonflik dengan PT GMTD di pengadilan sehingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

"Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tetapi yang di sana (GMTD) melakukan eksekusi, di lokasi yang sama, di NIB yang sama," lanjutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut