Judol Boxkia di Jakbar Dibongkar! Beroperasi sejak 2024, Raup Rp2 Miliar per Bulan
Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap situs judi online (judol) Boxkia yang diduga dikendalikan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Judol tersebut menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
Para pemain menggunakan mata uang virtual agar dapat memutar gacha sehingga memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure atau kartu. Barang-barang itu kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam pengungkapan ini, total ada empat orang yang ditangkap penyidik. Rinciannya, Jhiazi Chen selaku WNA China, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta dan Lesica.
Jhiazi bertugas sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Selain itu, dia mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan situs agar dikenal lebih luas melalui dunia maya.
Editor: Reza Fajri