Juliari Batubara Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Mantan Dirut Transjakarta
Selain itu, Kuncoro juga diduga melakukan korupsi bersama dengan beberapa pihak lain yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka termasuk Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.
Dalam pembahasan tentang dugaan korupsi tersebut, JPU juga mengungkap bahwa para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, dengan jumlah yang cukup signifikan. April Churniawan diduga menerima Rp2,9 miliar, Ivo Wongkaren serta Roni Ramdani Rp121,8 miliar, dan Richard Cahyanto Rp2,4 miliar.
Bantuan sosial tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kemensos telah menyalurkan bantuan sosial kepada 10 juta keluarga, dengan anggaran dari APBN tahun 2020 senilai Rp753,7 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq