Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Diduga Kabur ke Australia, MAKI Temukan Lokasinya

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:52:00 WIB
Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Diduga Kabur ke Australia, MAKI Temukan Lokasinya
Jurist Tan (kiri) bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (dok. KemenpanRB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook diduga kuat berada di luar negeri. Hal itu dibeberkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mengungkap lokasi eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.

Dia mengaku telah berkeliling ke Australia tepatnya ke Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra dan Sydney pada 17-25 Juli 2024.

Selama di Australia, dia telah berusaha melacak keberadaan Jurist. Jurist diduga tinggal di Sydney, tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia. Jurist tinggal bersama suaminya berinisial ADH dan putranya.

"Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apa pun mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain," ujar Boyamin.

Boyamin mengaku, temuan ini telah dikirim kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera ditindaklanjuti.

"Selain data alamat, saya kepada penyidik telah menyerahkan data-data berupa foto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH," ujar Boyamin.

Dia menjelaskan, Jurist telah tinggal di Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. Pada awal Mei 2025, Jurist terbang dari Jakarta ke Singapura, lalu ke Australia.

Sebelumnya, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Diketahui, absennya Jurist merupakan kedua kalinya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, sejatinya Jurist Tan diperiksa pada Senin (21/7/2025) lalu. Namun, Jurist tidak hadir tanpa memberikan informasi alasan ke penyidik.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21, tapi nggak datang, enggak ada konfirmasi,” ujar Anang, Kamis (24/7/2025).

Anang menjelaskan, penyidik tengah berupaya memanggil Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika Jurist kembali mangkir, penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut