Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Kamis, 30 April 2026 - 15:02:00 WIB
Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kata Bimo, pemerintah juga mempertimbangkan memberikan relaksasi pembayaran pajak badan usaha. Namun, relaksasi ini masih dalam tahap kajian pemerintah dengan mempertimbangkan pengamanan target penerimaan April 2026. 

"Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final," tutur dia.

Bimo menjelaskan tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memastikan kebenaran penghitungan, kelengkapan dokumen administrasi, serta kualitas data yang disampaikan.

Dia mengakui sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal. 

Bimo memastikan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah tetap beroperasi secara maksimal, termasuk pada akhir pekan dengan kapasitas layanan tertentu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut