Kabareskrim Polri Sebut Uang Korban Investasi Ilegal Bisa Kembali, Begini Langkahnya
JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan korban investasi ilegal untuk membentuk paguyuban atau sejenisnya untuk mengupayakan agar uang mereka bisa kembali. Langkah selanjutnya yaitu menunjuk kuasa hukum.
Dia kemudian menyebut paguyuban itu secara bersama-sama bisa mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada para korban.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisasi investasi yang mereka sudah lakukan," kata Komjen Agus di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Agus mengimbau agar paguyuban korban investasi ilegal dapat menginventarisasi aset jangan sampai ada yang terlewat. Jika sampai terlewat maka bisa berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisasi asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan. Karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah belakangan," ujarnya.