Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Senin, 29 September 2025 - 17:15:00 WIB
Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 
Ilustrasi pekerja. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Terlebih, kata dia, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD 1945 atau pun dalam kategori pungutan resmi lainnya. 

Oleh karena itu, kata Saldi, MK menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon.

"Bertolak pada penjelasan tersebut, negara ditempatkan sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Namun, dengan adanya norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan dimaksud," tutur Saldi Isra.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut