Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal
Advertisement . Scroll to see content

Kades Kohod Belum Serahkan Data soal Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Kejagung

Kamis, 06 Februari 2025 - 08:46:00 WIB
Kades Kohod Belum Serahkan Data soal Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Kejagung
Pembongkaran pagar laut Tangerang (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin belum juga menyerahkan dokumen atau data terkait pagar laut Tangerang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Kejagung sudah mengirim surat kepada Arsin untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).

Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, penyidik Kejagung masih di tahap pulbaket atau audit investigasi.

Kejagung juga menunggu investigasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Karena memang ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan sudah yang dulu-dulu. Makanya administrasi yang harus ditelusuri, dan yang berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait, karena itu kewenangannya,” ujarnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga sudah memanggil Kades Kohod Arsin terkait kasus pagar laut Tangerang. Namun, sang kades tak kunjung hadir.

"Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Saat ini, Bareskrim sudah menaikkan kasus pagar laut Tangerang ke penyidikan. Bareskrim pun akan terus memanggil Arsin di tahap penyidikan ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut