Kalapas Sukamiskin Tersangka Suap Jual Beli Izin Fasilitas Lapas
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, sebagai tersangka kasus suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni lapas itu. Perbuatan tersebut diduga sudah dilakukan Wahid sejak Maret lalu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, instansinya telah menggelar serangkaian kegiatan penyelidikan sejak April 2018 setelah menerima informasi dari masyarakat. Sebagai buntutnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (20/7/2018) dan Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB tadi di Bandung dan Jakarta.
Laode mengatakan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 1x24 jam, KPK memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menerima hadiah atau janji oleh Wahid selaku penyelenggara negara di Lapas Sukamiskin. “KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka yaitu Kepala Lapas Sukamiskin, WH (Wahid Husen), sebagai penerima suap,” ujar Laode di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Selain Wahid, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Hendry Saputra (HND) yang bekerja sebagai staf Wahid, Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR). Dalam kasus ini, Fahmi dan Andri berperan sebagai pemberi suap kepada Wahid dan Hendry.
Laode mengatakan, Wahid menerima pemberian berupa uang dan dua unit mobil dari Fahmi sejak Maret lalu. Uang dan mobil tersebut diterima Wahid sebagai hadiah atas pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan fasilitas lainnya kepada Fahmi. “Diduga pemberian dari FD tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas sel atau kamar yang dinikmati FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan,” ucap Laode.
Dia menjelaskan, pemberian hadiah dari Fahmi ke Wahid diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya, yaitu Andri (berperan sebagai perantara Fahmi) dan Hendry (sebagai perantara Wahid).