Kalapas Sukamiskin Tersangka Suap Jual Beli Izin Fasilitas Lapas
“KPK sangat menyesalkan peristiwa kali ini. Karena hal ini seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi yang berkembang di masyarakat selama ini terkait sel mewah koruptor di Lapas Sukamiskin, jual beli kamar, jual beli izin, sehingga narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah. Ini juga seolah mengonfirmasi adanya hak-hak warga binaan di lapas yang disalahgunakan dan menjadi bisnis oknum di lapas,” tutur Laode.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b; atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sebelumnya melakukan OTT di Lapas Sukamiskin Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB. Dari operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah mengamankan enam orang yang salah satunya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Tak hanya menangkap enam orang, tim juga mengamankan dua mobil dan uang Rp279 juta sebagai bukti suap. Tim penindakan juga menggeledah dan menyegel empat sel terpidana korupsi diantaranya yakni, Fuad Amin, Wawan, Fahmi Dharmawansyah dan Andri. Saat dilakukan penyegelan, Fuad Amin dan Wawan sedang tidak berada di dalam sel.
Editor: Ahmad Islamy Jamil